ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,
dilakukan percepatan penurunan Stunting;
b. bahwa penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten
Konawe Selatan belum maksimal sehingga diperlukan
stategi percepatan penurunan Stunting secara holistic,
integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi,
dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat
Daerah, Pemerintah wilayah Kecamatan/Kelurahan,
Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan;
c. Bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan
kegiatan prioritas secara konvergen, holistik dan
terintegrasi yang mendukung percepatan penurunan
stunting perlu mengatur mengenai Percepatan
Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe Selatan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan stunting di Kabupaten Konawe Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O04 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nornor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5291);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor l72);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2O11 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2O14
tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111O);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2O14
tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita
Usia Subur dan Ibu Hamil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1840);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2O15
tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, anak
Balita dan Ibu Nifas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
17. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
18. Peraturan Menteri Desa, Penggunaan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 963);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2022 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25 (Lembar Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 1O);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
202l-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB V PILAR PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VIII PERAN LEMBAGA MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
|