Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
kinerja Pemerintahan Daerah, maka diperlukan
optimalisasi pengelolaan belanja hibah dan bantuan
sosial yang dilaksanakan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan
asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran
program dan kegiatan yang bermanfaat untuk
masyarakat perlu melaksanakan pengelolaan
belanja hibah dan bantuan sosial;
c. bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69
Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial belum efektif dan efisien
dalam pelaksanaannya sehingga perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 Tahun
2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Belanja Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69
Tahun 2022;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2022 Nomor 69), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2022 Nomor 69)
Jumlah Halaman: 9 HLM,
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2024
Kependudukan dan Perkawinan-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2024/NO.26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
bahwa laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak terkendali, berimplementasi pada bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan, serta potensi terjadinya degradasi lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;bahwa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu disusun Grand Design sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, bahwa penyelenggaraan Grand Design Pembangunan Kependudukan perlu dilaksanakan Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan kewenangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 09 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN 2020-2045,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;GDPK;PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING, DAN EVALUASI;PERUBAHAN
GDPK;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
119 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 25);
Perbup ini menjabarkan tentang besaran realisasi anggaran tahun anggaran 2023 dengan rincian nilai sebagaimana terlampir dalam Perbup dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
9 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 26.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, DAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan pajak barang dan jasa tertentu merupakan salah satu
sumber penerimaan pendapatan asli daerah Kabupaten Gianyar yang dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, pembangunan di daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan, dan pajak barang dan jasa tertentu,Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan penghapusan
sanksi administratif kepada wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pemberian pembebasan sanksi administratif wajib pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Untuk
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023
Ketentusn umum,Penghapusan sanksi administrasi, pelaporan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangankan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Samin Surosentiko Randublatung
ABSTRAK:
bahwa standar pelayanan minimal merupakan
dokumen yang memuat batasan minimal mengenai
jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi
oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang
akan menerapkan badan layanan umum daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa untuk menjamin ketersediaan,keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan
dan kualitas layanan umum yang diberikan olehRumah Sakit Umum Daerah Samin SurosentikoRandublatung, perlu menetapkan standar pelayananminimal pada rumah sakit dimaksud; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal
unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan
menerapkan badan layanan umum daerah ditetapkan
oleh kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Blora tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
Samin Surosentiko Randublatung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 28 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
72 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 564
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa Penyakit Tuberculosis masih merupakan masalah kesehatan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Buton Tengah, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan secara terus menerus, efektif, dan efisien guna mencapai eliminasi Tuberculosis pada tahun 2030.
b. Bahwa dalam rangka percepatan eliminasi Tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah, perlu adanya penanggulangan melalui stakeholders dengan membangun sistem koordinasi dan mekanisme kerja serta konsolidasi dan integrasi program penanggulangan penyakit Tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166).
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464)
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113).
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755).
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberculosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 112).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204).
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 12).
Ruang lingkup penanggulangan tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah:
a. Setiap orang yang ada pada dirinya ditemukan penyakit Tuberculosis;
b. Setiap petugas teknis pada sarana kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan ataumemujikan suatu barang,jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Diatur mengenai Ketentuan umum; objek pajak reklame; perizinan reklame; tim penyelenggaraan reklame; tata cara pemungutan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang pajak; pemeriksaan dan pengawasan; keberatan dan banding; tata cara pemberian pengurangan, kerlnganan dan pembebasan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan; tatacara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tatacara pengembalian kelebihan pembayaran; penerimaan pengaduan, saran dan masukan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
40 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien perlu dilakukan penyesuaian rincian alokasi Dana Ohoi setiap Ohoi setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara. Rincian alokasi dana di Kabupaten Maluku Tenggara dikarenakan adanya selisih alokasi dana Ohoi Tahun anggaran 2024. sehubungan dengan adanya selisih penetapan alokasi dana Ohoi Tahun Anggaran 2024 maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan disempurnakan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023; dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Penjelasan 2 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Inventarisasi dan Penilaian Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan; bahwa inventarisasi dan penilaian Aset Desa perlu
dilaksanakan untuk memperoleh data dan nilai Aset Desa
yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam
rangka penyusunan neraca Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (29) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa, Pemerintah Daerah bersama
Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian Aset
Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Inventarisasi dan
Penilaian Aset Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pedoman Inventarisasi Aset Desa, Pedoman Penilaian Aset Desa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bantul No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2024/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan
bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan kualitas warga negara Indonesia sesuai
kompetensi manajemen pendidikan;
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kualitas warga negara Indonesia melalui jalur pendidikan,
perlu pedoman yang menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat sehingga
perlu dicabut dan diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Jumlah Halaman: 12 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat