Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 26 Tahun 2024

Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penanggulangan tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah: a. Setiap orang yang ada pada dirinya ditemukan penyakit Tuberculosis; b. Setiap petugas teknis pada sarana kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Tuberculosis di Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 564
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan