Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan ataumemujikan suatu barang,jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Diatur mengenai Ketentuan umum; objek pajak reklame; perizinan reklame; tim penyelenggaraan reklame; tata cara pemungutan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang pajak; pemeriksaan dan pengawasan; keberatan dan banding; tata cara pemberian pengurangan, kerlnganan dan pembebasan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan; tatacara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tatacara pengembalian kelebihan pembayaran; penerimaan pengaduan, saran dan masukan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.26 Website, JDIH.Musirawaskab.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan