Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Reklame dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan ataumemujikan suatu barang,jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Diatur mengenai Ketentuan umum; objek pajak reklame; perizinan reklame; tim penyelenggaraan reklame; tata cara pemungutan; kedaluwarsa penagihan dan penghapusan piutang pajak; pemeriksaan dan pengawasan; keberatan dan banding; tata cara pemberian pengurangan, kerlnganan dan pembebasan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan; tatacara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tatacara pengembalian kelebihan pembayaran; penerimaan pengaduan, saran dan masukan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat