Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Ohoi Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat