Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Arsip
ABSTRAK:
a. klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU No.43 Tahun 2009 dan Pasal 32 PP No.28 Tahun 2012;
c. dalam rangka penataan efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. klasifikasi dan indeks kaitan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.78 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2022; Peraturan Kepala Arsip Nasional No.19 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No.2 Tahun 2020; Perbup Sarolangun No.35 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, meliputi klasifikasi arsip, kode klasifikasi arsip, tugas dan fungsi, dan kegiatan kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
80
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 21/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sarolangun No.38 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023
ABSTRAK:
a. ketentuan pasal 343 Permendagri No.86 Tahun 2017
b. hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; PP No.18 Tahun 2020; PP No.134 Tahun 2022; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.17 Tahun 2021; Peraturan Kepala Bappenas No.2 Tahun 2021; Pergub Jambi No.15 Tahun 2023; Perda Kab. Sarolangun No.8 Tahun 2006; Perda Kab. Sarolangun No.5 Tahun 2016; Perda Kab. Sarolangun No.4 Tahun 2017;Perda Kab. Sarolangun No.1 Tahun 2023; Perbup Sarolangun No.38 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.38 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Perbup kab. sarolangun No. 38 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 31/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan pengumuman laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif
b. Perbup Sarolangun No.35 Tahun 2017 perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana dengan lebih efisien dan efektif
UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.94 Tahun 2021; Peraturan KPK No.2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6.1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Resiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu melaksanakan pengelolaan risiko;
b. bahwa dalam penilaian manajemen risiko berjalan efektif dan efisien perlu disusun Pedoman Manajemen Risiko yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menilai risiko tingkat Pemerintah Daerah dan di masing-masing Perangkat Daerah;
c. dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian menetapkan Peraturan Intern Bupati Pemerintah, tentang perlu Pedoman Manajemen Risikodi Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Didalamnya diatur terkait Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Kelola Manajemen Risiko, Pelaksanaan Manajemen Risiko, Pelaporan serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
136
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9.1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU no 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 43 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019; Perbup Tanjabtim No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat terkait Ketentuan Umum, Kelembagaaan dan Sumber Daya Manusia, Pembinaan, Pengawasan dan Pencabutan Penerapan BLUD, Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 106/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78
Kabupaten Klungkung Tahun 2023 maka dipandang perlu membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka perlu dibentuk panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengamanatkan Bupati menetapkan panitia
pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hruuf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Klungkung Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Dacrah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pamong sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c angka 4 memiliki tugas membentuk sikap calon Paskibraka dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan
pendidikan dan pelatihan.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 107/11/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107/11/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH UNTUK MENUNJANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memastikan penggunaan bantuan hibah yang telah diterima oleh penerima hibah telah sesuai dengan proposal, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perl u membentuk tim;
d. bahwa Keputusan Bupati Nomor 88/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan Atas Pemberian Hibah Kabupaten Klungkung Untuk Urusan Kebudayaan
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Montoi ring dan
Evaluasi Pemberian Hibah Untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku maka Keputusan Bupati Nomor 88/11/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Pengawasan Atas
Pemberian Hibah Kabupaten Kungkung Untuk Urusan Kebudayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108/08/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA/ BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tercapainya perencanaan, pengelolaan,pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang
efektif dan efisien, perlu dilakukan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama mengamanatkan
pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota;
c. bahwa Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Keputusan Bupati Nomor 115/08/HK/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pembinaan
Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pembina
Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku,
a. Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019 tentang
Pembentukan Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Desa;
b. Keputusan Bupati Nomor 77/08/HK/2020 tentang
Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019
tentang Pembentukan Tim Pembinaan Badan Usaha Milik
Desa; dan
c. Keputusan Bupati Nomor 115/08/HK/2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor
41/08/HK/2019 tentang Pembentkan u Tim Pembinaan
Badan Usaha Milik Desa,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 110/19/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110/19/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA HARI ULANG TAHUN PUPUTAN KLUNGKUNG KE-115, HARI ULANG TAHUN KOTA SEMARAPURA KE-31 DAN FESTIVAL SEMARAPURA TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperbesar rasa memiliki terhadap dacrah perlu diperingati Hari Jadi Puputan Klungkung dan Hari Jadi
Kota Semarapura;
b. bahwa untuk menyosialisasikan nilai-nilai seni dan budaya yang hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Klungkung kepada masyarakat dengan harapan bisa
menjadi transmisi budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya, serta pencitraan atas nilai-nilai budaya yang sepatutnya dilestarikan sekaligus sebagai promosi daya
tarik kunjungan wisatawan ke Kabupaten Klungkung dan meningkatkan lama tinggal wisatawan di Kabupaten Klunguk ng, perlu diadakan kegiatan Festival Semarapura;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan kcgiatan Hari Ulang Tahun Puputan Klungkung ke-115, Hari Ulang Tahun Kota Semarapura ke-31 dan Festival Semarapura
Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dibentuk Panitia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Hari Ulang
Tahun Puputan Klungkung ke-115, Hari Ulang Tahun Kota Semarapura ke-31 dan Festival Semarapura Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nomor 217/05/HK/2022 tentang Pembentukan Panitia Tetap Peringatan Hari Puputan Klungkung dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 111/05/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111/05/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 129/05/HK/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PENYANDANG TUNA SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian keanggotaan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial, sehingga Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019 tentang
Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Nomor 129/05/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019
Ketentuan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
-
-
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat