PENETAPAN-PANITIA-PELAKSANA-PEMBENTUKAN-PASUKAN-PENGIBAR-BENDERA-PUSAKA-TINGKAT-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78
Kabupaten Klungkung Tahun 2023 maka dipandang perlu membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka perlu dibentuk panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengamanatkan Bupati menetapkan panitia
pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hruuf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Klungkung Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Dacrah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
- Pamong sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c angka 4 memiliki tugas membentuk sikap calon Paskibraka dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan
pendidikan dan pelatihan.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
- -
- -
- 8 Halaman dan Lampiran
|