Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 111/05/HK/2023 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 129/05/HK/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PENYANDANG TUNA SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 111/05/HK/2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 129/05/HK/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PENYANDANG TUNA SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
111/05/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan