Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 Tahun 2023

PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA/ BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, a. Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Desa; b. Keputusan Bupati Nomor 77/08/HK/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Desa; dan c. Keputusan Bupati Nomor 115/08/HK/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 41/08/HK/2019 tentang Pembentkan u Tim Pembinaan Badan Usaha Milik Desa, Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINA BADAN USAHA MILIK DESA/ BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
108/08/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
02 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2023
Tanggal Berlaku
02 Maret 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan