Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 540
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa prevalensi stunting yang tinggi dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.
b. Bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Buton Tengah secara efektif dan efisien, perlu membuat Peraturan tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Buton Tengah.
c. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2012-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Buton Tengah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perimbangan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442).
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172).
Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
a. remaja;
b. calon pengantin;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Jumlah Halaman 10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 579
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi,
disiplin dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara,
serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang
bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik,
perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara perlu diatur agar memenuhi
unsur objektivitas dan keadilan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 64 77);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2023 tentang Harl Kerja dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 50);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor
87) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor
137);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2021 Nomor 123).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Penerima dan Bukan Penerima TPP
BAB IV Komponen dan Penilaian TPP
BAB V Presensi
BAB VI Rumusan Penilaian
BAB VII Mekanisme Pembayaran TPP
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Sanksi
BAB X Ketentuan Lain-Lain
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
22 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan, Standar Harga Satuan meliputi:
a. Standar Biaya honorarium;
b. Standar Biaya perjalanan dinas;
c. Standar Biaya pengadaan kendaraan dinas;
d. Standar Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan
bahan bakar minyak operasional harian kendaraan
dinas;
e. satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan;
f. satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan sarana
lainnya;
g. satuan biaya sewa;
h. satuan biaya rapat/pertemuan didalam dan diluar
kantor; dan
i. satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan dan tamu.
(2) Standar Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
49 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MEKANISME PENATAUSAHAAN BELANJA BERSIFAT MENGIKAT DAN
BELANJA BERSIFAT WAJIB TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 belum rampung dan belum mendapat persetujuan bersama antara Bupati Kaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana sampai dengan 31 Desember 2023. Sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Pengeluaran untuk belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) gaji dan tunjangan ASN (CPNS, PNS dan PPPK); b) gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan/Anggota DPRD; c) penggunaan jasa pihak ketiga yang harus dibayarkan secara bulanan atau mingguan, meliputi layanan sumber daya listrik, layanan sumber daya air, layanan telepon, internet.
Pengeluaran untuk belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a) pengeluaran di bidang pelayanan kesehatan, meliputi pengadaan obat-obatan, pengadaan bahan laboratorium, penyediaan makanan dan minuman pasien; b) biaya pengadaan alat tulis kantor untuk kegiatan belajar mengajar, dan honorarium untuk kelebihan jam mengajar; c) tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, Tambahan Penghasilan dan jasa medis atas
penerimaan pendapatan daerah; dan d) penyediaan bahan bakar untuk kendaraan pengangkut sampah, pemadam kebakaran, kendaraan operasional dan bus sekolah; e) melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga; f) kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Batas akhir berlakunya Peraturan Bupati ini adalah setelah diundangkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan Desa dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan Stunting merupakan program prioritas nasional yang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen dalam percepatan penurunan Stunting yang dilaksanakan secara_ holistik, integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar_ strategi nasional percepatan penurunan Stunting, perlu pelaksanaan kewenangan dan peran desa dalam penurunan Stunting;
c. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan desa dalam penurunan Stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati;
Peraturan Presiden 72 Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. b.
c.
peran desa dalam penurunan Stunting; kewenangan desa dalam menentukan prioritas alokasi pendanaan intervensi penurunan Stunting dalam APBDes; pelaku Percepatan Penurunan Stunting di Desa, terdiri dari:
a) Pemerintah Desa;
b) TPPS;
c) KPM; dan
d) TPK.
d. Rumah Desa Sehat (RDS);
r
e. rembuk Stunting tingkat Desa;
f. koordinasi Percepatan Penurunan Stunting;
g. peran kelembagaan masyarakat Desa
h. kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku di
tingkat Desa;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
24
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Buton Utara dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa;
b. Bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Buton Utara;
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepada desa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. maksud dan tujuan;
b. prinsip pemberian bantuan keuangan;
c. sasaran penggunaan bantuan keuangan;
d. besaran dan penerima bantuan keuangan;
e. mekanisme pencairan;
f. pelaporan dan pertanggungjawaban;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2022;
Dalam perbup ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat. Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tiakur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tiakur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tiakur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Lampiran 112 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa adanya keadaan darurat dan mendesak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bagian C.3.c.7).b).(4) menjelaskan bahwa dalam hal untuk kebutuhan pra bencana dan pascabencana belum cukup tersedia anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024; bahwa ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buru tahun anggaran 2022, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran; bahwa untuk melaksanakan amanat Surat Gubernur Maluku Nomor 200.2/2243 perihal Kegiatan Prioritas dalam
rangka sukses Pemilu 2024; bahwa dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 belum tersedia baju linmas sebagai kelengkapan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024; bahwa telah terjadi bencana banjir di desa lala, sehingga perlu penanganan pada aliran sungai penyebab banjir; dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang–Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2363 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat