Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi: a. remaja; b. calon pengantin; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat