Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. b. c. peran desa dalam penurunan Stunting; kewenangan desa dalam menentukan prioritas alokasi pendanaan intervensi penurunan Stunting dalam APBDes; pelaku Percepatan Penurunan Stunting di Desa, terdiri dari: a) Pemerintah Desa; b) TPPS; c) KPM; dan d) TPK. d. Rumah Desa Sehat (RDS); r e. rembuk Stunting tingkat Desa; f. koordinasi Percepatan Penurunan Stunting; g. peran kelembagaan masyarakat Desa h. kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku di tingkat Desa; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat