Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2024

Kewenangan Desa dalam Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. b. c. peran desa dalam penurunan Stunting; kewenangan desa dalam menentukan prioritas alokasi pendanaan intervensi penurunan Stunting dalam APBDes; pelaku Percepatan Penurunan Stunting di Desa, terdiri dari: a) Pemerintah Desa; b) TPPS; c) KPM; dan d) TPK. d. Rumah Desa Sehat (RDS); r e. rembuk Stunting tingkat Desa; f. koordinasi Percepatan Penurunan Stunting; g. peran kelembagaan masyarakat Desa h. kampanye publik dan komunikasi perubahan perilaku di tingkat Desa; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kewenangan Desa dalam Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan