Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. maksud dan tujuan; b. prinsip pemberian bantuan keuangan; c. sasaran penggunaan bantuan keuangan; d. besaran dan penerima bantuan keuangan; e. mekanisme pencairan; f. pelaporan dan pertanggungjawaban; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat