Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2024/NO.3 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana. Des~ Serta Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; Undan~i'Undang No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 76 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan; Penyaluran dana alokasi dana desa dan dana bagian Hasil pajak dan retribusi; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
bahwa dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang
APBD mendahului Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari
Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024, sesuai dengan Berita Acara Rancangan Kegiatan DBH
Sawit Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 - 2024 tanggal 12 Februari 2024 antara Pusat
Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Majene;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.
d. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tanggal 15
Desember 2023 antara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran,
Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Desk DAK Non
Fisik (Desk Rankortek untuk Sub Bidang Pelayanan) pada tanggal 10 Desember 2023. Yang
ditanda tangani Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
f. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Lembang Kecamatan Banggae Timur
Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas
Lembang dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan
Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
g. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae I Kecamatan Banggae Timur
Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas
Banggae I dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan
Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
h. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae II Kecamatan Banggae
Timur Kabupaten Majene tanggal 04 Februari 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Puskesmas Banggae II dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non
Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
i. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Surat Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor. 900.1/1819.A/SJ tanggal 22 April 2024 tentang Hasil
Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK TA. 2024.
j. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan usulan SKPD : Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan UPTD, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi
Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian
dan Statistik, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan,
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian
dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kecamatan
Banggae, Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang, Kecamatan Sendana, Kecamatan
Tubo Sendana;
k. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.110 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2024
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjanan Jabatan Kepala Desa, perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional Badan Permusyawarahan Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan serta Operasional Badan Permusyawarahan Desa Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan bupati ini mengatur mengenai ketentuan penggunaan belanja desa dalam APBDes baik untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, penghasilan tetap dan tunjangan kepala dan perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2024
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, bahwa berdasarkan hasil perhitungan alokasi dana desa setiap desa, Pemerintah menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa untuk menjadi dasar bagi Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menganggarkan Dana Desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2024 perlu ditetapkan rincian Dana Desa setiap Desa di Lingkungan ' Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Perudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfet ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seiuma Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten seluma Tahun 2023 Nomor 07);
14. Peraturan Bupati Seluma Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Se1uma (Serita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 55);
15. Peraturan Bupati Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 03);
16. Peraturan Bupati Seluma Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2023 Nomor 38);
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
41
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, serta penyesuaian sistem kerja. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Barat tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; 3. Pembuatan Naskah Dinas; 4. Pengamanan Naskah Dinas; 5. Sifat Surat; 6. Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas; 7. Pengendalian Naskah Dinas; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
80 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 Nomor 697
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN GAYO LUES TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024, Bupati Gayo Lues menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2024.
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah· diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan ' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun, 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tamahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 31);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
21. Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
23. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
24. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/ j asa.
25. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan Bupati Gayo Lues.
Peraturan ini berisikan 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
27
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 3 Tahun 2024
perubahan atas peraturan bupati nomor 36 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka angka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya pergeseran anggaran,berdasarkan ketentuan Bab VI Huruf D Poin 1 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah, untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2024; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 49 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 76 Tahun 2023; PERMENFAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDAGRI NO 3 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 15 Tahun 2023; PEMENKEU NO 201 Tahun 2022; PERMENKEU NO 139/PMK.07/2019; PEMENKEU NO 91 Tahun 2023; PEMENKEU NO 110 Tahun 2023; PEMENDIKEBUD NO 32 Tahun 2022; PEMENKES NO 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018; PEMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2023; KEMENDAGRI NO 050-5889 Tahun 2021; PERDA NO 6 Tahun 2020; PERDA NO 2 Tahun 2021; PERBUP NO 11 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahu anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PUSAT INFORMASI SAHABAT ANAK
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen
Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai Kabupaten Layak
Anak serta memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
dan sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala DP2KBP3A
Kabupaten Kediri tanggal 20 Mei 2023 Nomor
K8.05_6/418.22/V /2023 perihal Draft Peraturan Bupari
tentang Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) serta Berita
Acara tanggal 31 Juli 2023 Nomor
9O2/239114L8.2212023 perihal Peraturan Bupati
tentang Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), perlu
mengatur tentang Pusat Informasi Sahabat Anak ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Informasi Sahabat Anak;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan kmbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO7 tentang
Perpustakaan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 129 Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografr (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181 Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota fayak Anak (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
8. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of The Child
(Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Kabupaten/ Kota Layak AnaI{ di Desa/Kelurahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 511);
1O. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak
Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 65);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anal< Nomor 8 Tahun 201 4 tentang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 terltarrg
Pe nyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor tahun 2O23 Nomor 9, Tambahan
l,embaran Negara Kabupaten Kediri Nomor 128);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN PISA
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
13
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2024
TARGET - PENERIMAAN - PAJAK - DAERAH - DAN - RETRIBUSI - DAERAH - PER - TRIWULAN - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kab Bogor Tahun 2024 No 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2024, perlu disusun target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per triwulan, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2023; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2022; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2023; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2023; Perbup Bogor No. 97 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor No. 26 Tahun 2022; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; dan Retribusi; Target Penerimaan Pajak dan Retribusi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah
bagi Daerah dengan Periode RPJMD berakhir Tahun
2024;
b. bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
berakhir pada bulan januari 2024 dan Periode RPJMD
Kabupaten Kolaka berakhir Tahun 2024, maka perlu
penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2025-2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2026.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Teihun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-
1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kolaka Tahun 2023-2042;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026.
Peraturan ini mengatur mengenai rencana pembangunan daerah tahun 2025-2026 sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2025-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat