Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2024

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjanan Jabatan Kepala Desa, perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional Badan Permusyawarahan Desa Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai ketentuan penggunaan belanja desa dalam APBDes baik untuk operasional pemerintahan desa, pembangunan, penghasilan tetap dan tunjangan kepala dan perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjanan Jabatan Kepala Desa, perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional Badan Permusyawarahan Desa Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
17 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (431); 7 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan