Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan; Penyaluran dana alokasi dana desa dan dana bagian Hasil pajak dan retribusi; Pelaporan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2024
Tanggal Berlaku
05 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.3 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan