Peraturan ini mengatur tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; dan Retribusi; Target Penerimaan Pajak dan Retribusi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat