KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
b. bahwa dengan adanya Pemekaran Kecamatan, Desa dan Kelurahan akan mempengaruhi adanya perubahan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kode dan Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pernbentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4437); ·
3. Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 18 tahun 2005 tentang Kode
dan Data Wilayah Adrninistrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20 );
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINJSTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Dalarn Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
d. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota.
e. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten I Kota dalam Wilayah Kerja Kecamatan.
f. Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas - batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal - usu! dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihonnati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Lndonesia.
g. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas Wilayah
Administrasi Pemerintahan yang dijadikan Pedoman dalam Penataan sistem infonnasi Pemerintahan.
h. Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah Data dasar yang
memuat nama Wilayah, Luas Wilayah dan jumlah Penduduk seluruh Lndonesia dirinci mulai dari Desa I Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten I Kota dan Propinsi seluruh Indonesia.
Pasal 2
(1). Kode dan Data Wilayah Administasi Pemerintahan Kabupaten Luwu
Utara ditetapkan setiap akhir tahun.
(2). Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (I), tercantum dalam lam pi ran Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokter Dan Dokter Gigi Praktek Swasta Yang Berkualitas Dan Terjangkau Kepada Masyarakat Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada mayarakat adalah pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat adalah praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter dan doker gigi yang memiliki etik dan moral tinggi; bahwa dalam menyelenggarakan praktik kedokteran perlu diatur kewenangan menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek swasta yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/ Menkes /Per/ X / 2005 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1375. A/ Menkes / SK / XI / 2002; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Dokter dan Dokter Gigi Praktek Swasta kepada masyarakat dan Obat yang dipilih dan disediakan oleh Dokter dan Dokter Gigi Praktek tercantum pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas-Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara Agar Lebih Berdayaguna Dan Berhasil Guna Serta Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompokjabatanfungsional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 5 TAHUN 20006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS kehutanan dan lingkungan hidup KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab Bone Bolango No.5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2006
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2006/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan pada lingkup Pemerintahan Desa, maka diperlukan figur pemimpin yang memenuhi
persyaratan;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara
PencaJonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa untuk maksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pemebentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389):3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor . 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Uodang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemermtah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 omor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Kcputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan dao Penyesuaian Peristilahan dan Penyelenggaraao Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengcnai
Desa.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMILIHAN KEPALA DESA
3. PELAKSANAAN PEMILIHAN
4. PENGESAHAN, PENGANGKATA DAN PELANTIKAN
KEPALA DESA
5. PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
6. PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
7. PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2006
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan hasil guna dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Rembang dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum, perlu menata kembali organiasasi dan Tata
Kerja PDAM; bahwa organisasi dan tata kerja PDAM yang baru sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi PDAM, tugas pokok dan uraian tugas, badan pengawas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2006.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2011
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2006/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, perlu diatur lebih lanjut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Batang Hari
Tahun 2006-2011; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kab. Batang Hari Tahun 2006 - 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004.
Perbub ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2011, yang meliputi; RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM); KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
9 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat