TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2006/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan pada lingkup Pemerintahan Desa, maka diperlukan figur pemimpin yang memenuhi
persyaratan;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Tata Cara
PencaJonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa untuk maksud dalam huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pemebentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389):3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor . 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Uodang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemermtah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 omor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Kcputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan dao Penyesuaian Peristilahan dan Penyelenggaraao Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengcnai
Desa.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PEMILIHAN KEPALA DESA
3. PELAKSANAAN PEMILIHAN
4. PENGESAHAN, PENGANGKATA DAN PELANTIKAN
KEPALA DESA
5. PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
6. PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
7. PEMBIAYAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
10. KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
- 13
|