Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas
yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung
jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tapin, dipandang
perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur–unsur
organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun
2008.
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tapin yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur- Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2008.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan Dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) Dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah pada tanggal 24 Mei 2008 mulai pukul 00.00 WIB telah berpengaruh terhadap Biaya Operasi Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan; bahwa denqan adanya perubahan Biaya Operasi Kendaraan
(BOK) anqkutan pedesaan tersebut, rnaka tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi dengan kapasitas 12 (dua betas) dan 16 (enam belas) tempat duduk perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan dengan kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) tempat duduk
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Keuanqan Nomor: 37/PMK.010/2008; Keputusan Menteri PerhUbungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Mehteri Perhubunqan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP.288 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Perhitungan akhir tarif angkutan umum pedesaan setelah ditambah luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang dibulatkan ke atas sampai denqan RP 100,00 (seratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2008.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan kehutanan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagal landasan hukum bagi terselenggaranya Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kabupaten Jepara, perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Jepara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Guberur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Guberur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Penghargaan Kepasa Pegawai Negeri Sipil Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai benih Air Tawar Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Peternakan, kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, maka untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan perlu dibentuk Balai Benih Air Tawar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Balai Benih Air Tawar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.44 Tahun 1999; Perbup Kubu Raya No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2008
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2008/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa berkenaan kenaikan harga satuan beberapa komoditas barang dan masih banyak kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang belum tercantum dalam Standardisasi Biaya Tahun 2008 yang ditetapkan, perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan dan harga barang/jasa dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapi Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2008.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 16 Tahun 2008
pelaksanaan peraturan daerah kabupten bone bolango nomor 44 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.44 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kediri dan untuk mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Norn or 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, perlu mengatur pengendalian pembangunan dan penggunaan menara telekomunikast ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tenlang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;1. Undang-
1. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ,
2. Undanq-Undanq Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Anggaran:
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkur,gan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rep,,ublik Indonesia Nomor 3851 );
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. L.Jndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir denqan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007:
10. Peraturan Pemerintah N"mor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan rernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Q
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Feraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
15.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah ;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2003 tentanq Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2003- 2010;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 tentang lzin Gangguan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 6 ·1 ahun 1999 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan;
Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh •
a. penyelenggara telekomunikasi ;
b. penyedia menara ; dan/atau c. kontraktor menara.
Pembangunan menara harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pembangunan menara sebagaimana dimaksud dalam penempatan lokasinya wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 16 Tahun 2008
a. bahwa usaha industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Petindustrian Republik Indonesia Nomor : 07/M-IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis lndustri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Perindustrian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 372/MPP/Kep/12/2001;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 0l/M-IND/DEP/III/2005;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7 /1995;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
1. KETENTUAN UMUM;
2. IZIN USAHA INDUSTRI;
3. TATA CARA PEMBERIAN IUI, TDI DAN IZIN PERLUASAN;
4. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN IUI, IZIN TDI, IZIN PERLUASAN;
5. INFORMASI INDUSTRI;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. PERINGATAN ,PEMBEKUAN, PENCABUTAN;
8. KETENTUAN PERALIHAN;
9. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur akibat bencana alam, dengan sumber dana Pasca Bencana dari Kementerian Menkokesra yang ditransfer ke dalam batang tubuh APBD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.' bahwa mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tersisa 4 (ernpat) bulan, maka harus dilakukan pengelolaan lebih dini (tender dan pembayaran) atas kegiatan tersebut dengan Sistem Parsial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pasca Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbandaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 151);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 171);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Peniabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN
..;. PASCA BENCANA
Pasal 1
Memanfaatkan Dana Bantuan Pasca Bencana sebesar Rp, 6.500.000.000, - (Enam
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Pemanfaatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan pada kegiatan sebasai berikut :
1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Putemata sebesar Rp. 370.000.000,-
2. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pombakka sebesar Rp. 719.000.000, -
3. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Salekoe sebesar Rp, 717.000.000, -
4. Rehabilitasi Tanggul Sungai Larnpuawa Desa Sukarnaiu sebesar Rp. 477.000.000,-
5. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Tingkara sebesar Rp. 717.000.000, -
6. Pembangunan Jembatan Sungai Werenni Desa Lembang-lembang sebesar
Rp.680.000.000, -
7. Peninggian Badan Jalan Ruas Desa Pongo sebesar Rp, 820.000.000,-
8. Rehabilitasi Tanggul Sungai Masamba Desa Pettalandung sebesar
Rp.480.000.000, -
9. Rehabilitasi Tanggul Sungai Rongkong Desa Tarobok dan Desa Lara sebesar
Rp.590.000.000, -
10. Proteksi Pantai Munte sebesar Rp, 250.000.000,-
11. Rehabilitasi Tanggul Sungai Uraso Desa Cendana Putih I sebesar Rp.680.000.000, -
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat