TRANSPORTASI - ANGKUTAN - TARIF - desa
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2008/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan Dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) Dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Pemerintah pada tanggal 24 Mei 2008 mulai pukul 00.00 WIB telah berpengaruh terhadap Biaya Operasi Kendaraan (BOK) angkutan pedesaan; bahwa denqan adanya perubahan Biaya Operasi Kendaraan
(BOK) anqkutan pedesaan tersebut, rnaka tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi dengan kapasitas 12 (dua betas) dan 16 (enam belas) tempat duduk perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan dengan kapasitas 12 (dua belas) dan 16 (enam belas) tempat duduk
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Menteri Keuanqan Nomor: 37/PMK.010/2008; Keputusan Menteri PerhUbungan Nomor 38 Tahun 1999; Keputusan Mehteri Perhubunqan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP.288 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai Perhitungan akhir tarif angkutan umum pedesaan setelah ditambah luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang dibulatkan ke atas sampai denqan RP 100,00 (seratus rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2008.
- 7 hal
|