Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2008

Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan Dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) Dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Perhitungan akhir tarif angkutan umum pedesaan setelah ditambah luran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang dibulatkan ke atas sampai denqan RP 100,00 (seratus rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Umum Pedesaan Dengan Kapasitas 12 (Dua Belas) Dan 16 (Enam Belas) Tempat Duduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
31 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2008
Tanggal Berlaku
01 Juni 2008
Sumber
BD.2008/65
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan