Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembiayaan Dukungan Kelancaran Kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009 Sebesar Rp.3.999.204.000
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mendukung Kelancaran Penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009 Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah Perlu Memberi Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu Dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres RI No. 4 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Tentang Pengeluaran Dana Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Pembiayaan Dukungan Kelancaran Kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009 Sebesar Rp. 3.999.204.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Resor Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten
Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian Operasional
Kegiatan Teknis Penunjang Dinas Perkebunan dan Kehutanan
lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu
membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Resor
Perkebunan dan Kehutanan Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional;
UPT Resor Perkebunan dan Kehutanan mempunyai kedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 57 Tahun 2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang UPT Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa mengingat potensi sumber daya mineral yang ada serta dalam rangka mengantisipasi percepaan pelakanan pemberian perizinan pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008, maka perlu mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Surat Izin Pertambangan Daeah Dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
b. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Ura tentang Tata Cara Mernperoleh Surat lzin Pertambangan Daeah (SIPD) dan Rekomendasi Bahan Galian Golongan "C";
1 . Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peambangan Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tenang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lemban Negra Republik Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tenang Pengelolaan Linungan Hidup (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tenang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Uara (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tenang Perubahan Unang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tenang Penagihan Pajak dengan Srat Pksa (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 129, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tenang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negra (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembenukan Peraan Peundang-Undangan (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lemban Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenang Pemeinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terhir dengan Undang-Unang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua aas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daeah (Lemban Negra Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tenang Perimbangan Keangan antra Pemerintab Pusat dan Pemerinab Daerab (Lembaran Negra Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 12, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraan Pemerinab Nomor 32 Tabun 1969 tenang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tenang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Leman Negara Republik Indonesia Tabun 1967 Nomor 60, Tambahan Lemban Republik Indonesia Nomor 2916)
sebagaimana telah diubab beberapa kali terir Perauran Pemeinab Nomor 75 Tabun 2001 tentang Perubaban Kedua atas Perauran Pemerintab Nomor 32 Tabun 1969 tenang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1967 tentang Ketenan-Ketenan Pokok Petambangan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengauran dan Pengawan Keselamatan Kerja di Bidang Peambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25,Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
15. Peraan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tenang Penggolongan Bahan Galian (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
16. Peraan Pemeinab Nomor 27 Tabun 1999 tenang nalisis Mengenai Dampak Lingungan (Lemban Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembran Negra Republik Indonesia Nomor 3838);
17. Peraan Pemeinab Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
18. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Anar Pemerinab, Pemeinab Daerah Propinsi dan Pemeinaban Daerah Kabupate/Kota (Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya ineral Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamaan dan Kesehaan Kerja di Bidang Pertambangan Umum;
20. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya ineral Nomor: 1453.K/29MEM/2000 anggal 3 Nopember 2000 tenang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerinab di Bidang Pertambangan Umum;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi· Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daeah Kabupaten Luwu Utra Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lemban Daerah Kabupaten Luwu Ura Nomor 179);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2008 tenang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan "C" (Lemban Daeah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 177);
Pasal 1 : Ban Galian Golongan "C" adalah
Pasal 2 : Setiap Usaha Peambangan hanya dapat dilukan
Pasal 3 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimksud dalam Pasal 2
Pasal 4 : SIPD dn/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud Pasal 3
Pasal 5 : Penolakan atas permohonan izin atau Rekornendasi Usaha
Pasal 6 : Setiap pemberian SIPD dn/atau Rekomendasi Usaha Pertambangan
Pasal 7 : Permintaan pendapat/pertimbangan mengenai saran teknis dan non tenis
Pasal 8 : Permohonan Perpanjangan SIPD diajukan secara tetulis
Pasal 9 : Sebelum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu Utara
Pasal 10 : SrPD atau Rekomendasi dapat dibatalkn/dicabut oleh Dinas Petambangan
Pasal 11 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya iklim usaha yang
kondusif dan berwawasan lingkungan diperlukan Analisis Mengenai
Dampak lingkungan Hidup (AMDAL); bahwa guna terciptanya kepastian hukum, meningkatnya kualitas, efektivitas, efisiensi serta transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL diperlukan Prosedur Tetap Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banyumas tentang Prosedur Tetap Penilaian Analisis Mengenai
Dampak lingkungan Hidup (AMDAL);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Prosedur Tetap Dan Mekanisme Penilaian AMDAL; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 432 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Karanganyar, lebih berdaya guna dan berhasil guna maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut huruf a perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahtin 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 432 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Jabatan Struktural pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2009/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang agar dapat memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta pemerataan, perlu adanya pedoman yang mengatur pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedornan Pemberian Honorarium kepada Pegawal Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Hornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rernbang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2009.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan menumbuh kembangkan usaha-usaha produktif masyarakat terutama usaha kecil dan menengah, perlu dukungan Pemerintah secara sungguh-sungguh dan bahwa perhatian Pemerintah kepada usaha kecil menengah dapat diwujudkan dengan pemberian pinjaman modal usaha melalui penyediaan Kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber dan Pinjaman Kredit PER, Kriteria Usaha Calon Penerima Dana Kredit PER, Penyalur, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pelaksanaan Program, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, hasil penerimaan Pajak daerah diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 16 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah yang perhitungannya sebagai berikut; a) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah penduduk desa/kelurahan; b) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; c) 52% (lima puluh dua persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan, dengan pembobotan sebagai berikut : 1) pajak hotel : bobot 3; 2) pajak restoran : bobot 2; 3) pajak hiburan : bobot 2; 4) pajak reklame : bobot 2; 5) pajak galian golongan C : bobot 1; dan 6) pajak parkir : bobot 1; dan d) 8% (delapan persen) diberikan kepada pemerintah desa/kelurahan yang perolehannya kurang dari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas dasar pemerataan, sehingga setiap pemerintah desa/kelurahan paling sedikit mendapatkan bagi hasil pajak sebesar Rp 100.000,00, (seratus ribu rupiah) khususnya bagi desa/kelurahan yang tidak memiliki potensi pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Sekretaris Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat