Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber dan Pinjaman Kredit PER, Kriteria Usaha Calon Penerima Dana Kredit PER, Penyalur, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pelaksanaan Program, Ketentuan Peralihan, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.95, LL KAB. SEKADAU: 6 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan