Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009

Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah yang perhitungannya sebagai berikut; a) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah penduduk desa/kelurahan; b) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; c) 52% (lima puluh dua persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan, dengan pembobotan sebagai berikut : 1) pajak hotel : bobot 3; 2) pajak restoran : bobot 2; 3) pajak hiburan : bobot 2; 4) pajak reklame : bobot 2; 5) pajak galian golongan C : bobot 1; dan 6) pajak parkir : bobot 1; dan d) 8% (delapan persen) diberikan kepada pemerintah desa/kelurahan yang perolehannya kurang dari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas dasar pemerataan, sehingga setiap pemerintah desa/kelurahan paling sedikit mendapatkan bagi hasil pajak sebesar Rp 100.000,00, (seratus ribu rupiah) khususnya bagi desa/kelurahan yang tidak memiliki potensi pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
17 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2009
Tanggal Berlaku
17 Maret 2009
Sumber
BD.2009/53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan