PERBUP ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah yang perhitungannya sebagai berikut; a) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah penduduk desa/kelurahan; b) 20% (dua puluh persen) diberikan atas dasar proporsi luas wilayah desa/kelurahan; c) 52% (lima puluh dua persen) diberikan atas dasar proporsi jumlah obyek pajak daerah yang ada di desa/kelurahan, dengan pembobotan sebagai berikut : 1) pajak hotel : bobot 3; 2) pajak restoran : bobot 2; 3) pajak hiburan : bobot 2; 4) pajak reklame : bobot 2; 5) pajak galian golongan C : bobot 1; dan 6) pajak parkir : bobot 1; dan d) 8% (delapan persen) diberikan kepada pemerintah desa/kelurahan yang perolehannya kurang dari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas dasar pemerataan, sehingga setiap pemerintah desa/kelurahan paling sedikit mendapatkan bagi hasil pajak sebesar Rp 100.000,00, (seratus ribu rupiah) khususnya bagi desa/kelurahan yang tidak memiliki potensi pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat