PERBUP Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Serta Pembagian Wilayah Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Sumedang
PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 18 Tahun 1997, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 35 Tahun 2007, PP No 16 Tahun 2000, PP No 38 Tahun 2007, Keputusan Mendagri No 82/KMK.04/2000, Keputusan Mendagri No 83/KMK.04/2000, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kubu Raya dalam sembilan pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2009/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Wonosobo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang potensial terjadi bencana, baik yang disebabkan karena faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang tingkat kondisi tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin terjadi
perlu dilakukan berbagai upaya secara cepat dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2009.
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 01 Tahun 2002 dicabut.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2009
PERBUP Kab. Rembang No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERBUP Kab. Rembang No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 T ahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 T ahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2009/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 70 T ahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Lingkup Tugas
Bab IV Jenis Pelayanan Perizinan
Bab V Mekanisme Pelayanan
Bab VI Biaya Izin
Bab VII Tim Teknis
Bab VIII Penandatanganan Dokumen Perizinan dan Non Perizinan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Penanganan Pengaduan
Bab XI Kepuasan Masyarakat
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 034 Tahun 2006, Peraturan Bupati Rembang Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 T ahun 2008 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2009
PERBUP Kab. Jepara No. 27 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 65 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 804.538.898.000,- bertambah sejumlah Rp. 1.970.640.000,- sehingga menjadi Rp.806.509.538.000,- dengan rincian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dirinci lebih lanjut pada Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2009
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2009/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Stuktural Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2009
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - MEKANISME KERJA DAN METODE
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2009/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
disebutkan mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluban Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 26 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pengelolaan Pendapatan Daerah Dilingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Kutai Barat Merupakan Salah Satu Kabupaten Terpencil Yang Terletak Diwilayah Perbatasan Kalimantan Timur Dengan Malaysia Yang Memiliki Tingkat Kesulitan Tinggi Bagi Aparatur Pemerintah Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah;
Bahwa Untuk Meningkatkan Kualitas, Motivasi Dan Prestasi Kerja Aparatur Dalam Melaksanakan Tugas Tersebut Pada Huruf A, Perlu Diberikan Tambahan Penghasilan Sesuai Dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.34 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.10 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.03 Tahun 2008; Perda No.05 Tahun 2008; Perda No.01 Tahun 2009;
Ketentuan Umum, Penerima Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja, Tunjangan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kabupaten Kutai Barat, Ketentuan Lain – Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 26 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal
7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di daerah
Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang
berbentuk badan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Daerah bermaksud mendirikan sebuah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV yang pendiriannya dilakukan
melalui sebuah Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b telah disusun dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tapin untuk dilakukan pembahasan dan oleh karenanya sambil menunggupembahasan Rancangan Perda tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Rantau TV sampai dengan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah maka terhadap pelaksanaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Rantau TV diperlukan pengaturan melalui Peraturan Bupati ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Dan Perizinan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2009.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat