PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN - MEKANISME KERJA DAN METODE
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2009/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
disebutkan mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluban Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Temanggung tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
- 16 hal
|