Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2009/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal
7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di daerah
Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang
berbentuk badan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Daerah bermaksud mendirikan sebuah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV yang pendiriannya dilakukan
melalui sebuah Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b telah disusun dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tapin untuk dilakukan pembahasan dan oleh karenanya sambil menunggupembahasan Rancangan Perda tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Rantau TV sampai dengan ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah maka terhadap pelaksanaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Rantau TV diperlukan pengaturan melalui Peraturan Bupati ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Dan Perizinan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2009.
- 4 Halaman
|