Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 26 Tahun 2009

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV) Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Dan Perizinan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 26 Tahun 2009 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Rantau TV (RAN TV)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.26
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan