Organisasi - dan - Tatakerja - Sekolah - Menengah - Pertama - Negeri - (SMPN) - pada - Dinas - Pendidikan
2009
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD Kab Cianjur No 44 Tahun 2009
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi dan Tatakerja Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Dinas Pendidikan, perlu ditetapkan Organisasi dan Tatakerja Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2008; Perda Kab. Cianjur No. 07 Tahun 2008; Perbup Cianjur No. 04 Tahun 2009; Perbup Cianjur No. 43 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Dinas Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi SMPN; Organisasi; Tugas Pokok Kepala; Tugas Pokok dan Fungsi Unit Organisasi Di Lingkungan SMPN; Tata Kerja; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Bupati tersebut sudah tidak sesuai; bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gunernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa T engah T ahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 /M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan /OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009
PERBUP ini mencakup perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2009.
PERBUP Pati Nomor 1 Tahun 2009 diubah
49 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 27 Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan
di Perusahaan, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi
Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya
Undang – Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948
dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2912);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor di
Ketenaga Kerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3201);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pendaftaran
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548) dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan
Peraturan Istrahat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 37);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
25. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial
pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan secara selektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
program pemberian bantuan sosial pemberdayaan masyarakat
perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat diberikan dalam bentuk uang dan/atau
barang kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan
kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud, diberikan tidak secara terus menerus/ tidak berulang setiap tahun anggaran, dilakukan secara selektif berdasarkan azas kewajaran, manfaat dan keadilan, tidak mengikat, memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya serta jumlahnya dibatasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menunjang upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
b. 1 desa/kelurahan paling banyak mendapat 12 kegiatan yang berbeda.
c. 1 dusun / lingkungan paling banyak mendapat 2 kegiatan yang berbeda.
d. Diberikan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat
tetap hidup secara wajar.
e. Untuk kegiatan stimulan, harus ada swadaya masyarakat dari kelompok maupun organisasi yang mengajukan bantuan.
f. Apabila tidak cukup tersedia swadaya untuk membiayai kegiatan yang berupa pengadaan barang 1 (satu) paket seperti komputer, mesin foto kopi dan yang sejenis maka bantuan sosial dikembalikan ke kas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu pengaturan lebih lanjut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya No.7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Permendagri No.173 Tahun 1997; Perda Kab.Kubu Raya No.7 Tahun 2009; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tanda Bukti Pembayaran; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2009
desa - BANTUAN KEUANGAN - PEDOMAN PENCAIRAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2009/No.40 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah Desa
dan dalam rangka memberikan tambahan penghasilan
Aparat Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo
mengalokasikan bantuan keuangan untuk Tambahan
Penghasilan Aparat Pemerintah Desa; bahwa agar proses pencairan, pengelolaan dan
pert anggungj awaban bantuan keuangan sebagai mana
di maksud pada huruf a dapat berjalan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel , perlu pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbi tkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan untuk Tambahan
Penghasilan Aparat Pemerintah Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; {ermendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri no 37 tahun 2007; {erda Kab Purworejo no 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008; Perbup Purworejo No 19A Tahun 2008; Perbup Purworejo no 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penerima TPAPD dan besaran TPAPD, pencairan, pengelolaan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan
tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan yang
efektif, terpadu, cepat dan terkoordinasi maka diperlukan suatu
lembaga yang menanganinya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 167 Tahun 2005 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja aparatur Daerah, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan perubahan hari kerja dani 6 (enam) hari kerja menjadi 5 (lima) heri kerja dalam 1 (satu) minggu; bahwa untuk melihat efektifitas pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan uij coba sejak tanggal 16 Nopember 2009 sampai dengan 30 Desember 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kera Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kera Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat