Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tanda Bukti Pembayaran; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat