Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Dinas Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi SMPN; Organisasi; Tugas Pokok Kepala; Tugas Pokok dan Fungsi Unit Organisasi Di Lingkungan SMPN; Tata Kerja; Pembiayaan; Kepegawaian; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat