Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2009

Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kera Perangkat Daerah Kabupaten Jepara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD.2009/NO.239
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan