Hari Dan Jam Kerja
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2009/NO.239
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja aparatur Daerah, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan perubahan hari kerja dani 6 (enam) hari kerja menjadi 5 (lima) heri kerja dalam 1 (satu) minggu; bahwa untuk melihat efektifitas pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan uij coba sejak tanggal 16 Nopember 2009 sampai dengan 30 Desember 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kera Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kera Perangkat Daerah Kabupaten Jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 4 halaman
|