Badan Layanan UmumKesehatanPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Purworejo No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40.1, BD.2009/No.37.1 Seri E Nomor 10.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Husada Purworejo yang dibiayai dari dana
yang bersumber dari pendapatan rumah sakit, periu adanya
pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa
tersebut; bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/ jasa
yang lebih bermutu, eflsien, proses sederhana dan cepat,
mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit serta
untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Rumah
Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo sebagai
Badan Layanan Umum Daerah, maka pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo periu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b periu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan, maksud dan tujuan, prinsip, fleksibilitas, jenis, sifat dan cakupan pengadaan, struktur kedudukan, wewenang dan tugas pokok pelaksana pengadaan barang/ jasa blud-rsud, pembentukan dan persyaratan pelaksana pengadaan barang/ jasa, pelaksanaan barang/ jasa, prosedur persetujuan pengadaan barang/ jasa, kontrak pengadaan, prosdur permintaan pembayaran, surat pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 51.A Tahun 2009
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009 dan agar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007 tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Agustus 2004 Nomor:171/48/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Nopember 2004 Nomor : 170/99/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 15 Agustus 2006 Nomor 171/55/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 September 2006 Nomor : 171/57/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 7 April 2008 Nomor : 170/13/2008; Keputusan Gubemur Jawa Tengah tanggal 12 Juni 2008 Nomor:170/30/2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 2008 Nomor : 170/57/2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 11 Maret 2009 Nomor:170/23/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3; perubahan ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 15.A Tahun 2009 tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31.A Tahun 2009
PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31.A, BD.2009/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan G11bemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Peribahan alas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009, maka pertu dilakukan perubahan alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf a, pertu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan lampiran alas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 pada setiap Ke.camatan dalam wilayah Kabupaten luwu .Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1990,. tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor·08 Tah'iiri 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undan9an (Lembaran N99ara Republik lndonesla Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Petindustrian dan Perdagangan. Republlk Indonesia Nomor 634/ MPP/ Kepi 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/ Kpts/ TP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata.Cara Pendaftaran Pupuk An Organik;
11. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 175/ Kpts/ KP.150/3/2003 tentang Pembentukan Pengawasan Pupuk Bersilbsidi Tingkat pusat
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237/ Kpts/ OT.210/1/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An Organik;
13. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/ PER/ 61 2008, tentang Perdagangan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
14. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/Pennentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 seb�aimana telah dlubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 57/ Permentan/ OT.140/ 11/
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2009 !entang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009.
memperhatiakan
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2008 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2009
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2009.
pasal 1
Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2009 (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
Pnal II
Peraturan Bupati ini mulai ber1aku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7a Tahun 2009
organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7a, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional dibidang ketersediaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana harian, satuan tugas, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2009.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 55a Tahun 2009
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 55A Tahun 2009 tentang Pembentukan Struktur organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 2a Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 55a Tahun 2009 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
pembentukan struktur organisasi dan tata kerja balai layanan umum sistem penyediaan air minum kabupaten gorontalo
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55a, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melaksanakan pasal 43 dan pasal 54 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja balai layanan umum sistem penyediaan air minum kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 523.5/20 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Ikan Dangkel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemasaran perikanan di
Kabupaten Temanggung dan penggunaan fasilitas
penunjang di Pasar lkan Dangkel supaya dapat berdaya
guna dan berhasil guna maka perlu diatur struktur dan
besarnya tarif retribusi yang berpedoman pada Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor : 1 Tahun 2002
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Pengelolaan Pasar lkan Dangkel;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Daerah K.abupaten T emanggung Nomor 1 T ahun 2002; Peraturan Daerah K.abupaten T emanggung Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan pasar ikan dangkel, nama dan obyek serta subyek retribusi, tata cara perijinan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas
harga gabah / beras di tingkat petani; Pemerintah
Kabupaten Purworejo melaui anggaran yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009 akan
memberikan bantuan berupa dana talangan kepada
beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari
petani;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pengelolaan
dana talangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan untuk Pembelian Beras / Gabah Petani dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2009.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 2B Tahun 2009
PERBUP Kab. Bantul No. 5A Tahun 2009 tentang Perubahan Perbup Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan terhadap pengelolaan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa guna memberikan pedoman secara teknis dalam pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang 'Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peratunn Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor U Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 60.1 Tahun 2009
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Purworejo No. 32 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Pemerintah dari Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60.1, BD.2009/No.54.1 Seri E Nomor 25.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dipandang perlu mengatur pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah kepada Camat; bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, kedudukan dan tugas, kewenangan camat, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2006, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat