Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2006

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan yang kedua terhadap Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
23 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2006
Tanggal Berlaku
23 Desember 2006
Sumber
BD.2006/No.32
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 60.1 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2004 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah Dari Bupati Kepada Camat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan