petunjuk-pemberian-dana-talangan-pengadaan-pangan-pembelian-beras-gabah-petani
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33.1, BD.2009/No.33.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas
harga gabah / beras di tingkat petani; Pemerintah
Kabupaten Purworejo melaui anggaran yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2009 akan
memberikan bantuan berupa dana talangan kepada
beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari
petani;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pengelolaan
dana talangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan untuk Pembelian Beras / Gabah Petani dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2009.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan
Pangan Untuk Pembelian Beras / Gabah Petani Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2009
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
- 9 Halaman
|