Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 2B Tahun 2009

Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengelolaan ADD; Penentuan Besarnya ADD; Institusi Pengelola ADD; Mekanisme Penyaluran; Ketentuan Penggunaan Dana; Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD; Pembinaan dan Pengawasan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 2B Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
2B
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 5A Tahun 2009 tentang Perubahan Perbup Bantul No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Alokasi dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan