Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas unit Pelayanan Teknis Dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan (unit pengelola pasar), perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas;bahwa guna mewujudkan petaksanaan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab, dipandang
perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Balangan tentang Tugas pokok dan uraian Tugas unsur-unsur organisasi unit Pelayanan Teknis Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan (unit Pengelola Pasar).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unit Organisasi Unsur-Unsur Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 232 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk keseragaman dalam penyelenggaraan penatausahaan dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton.
1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Di RSU RA Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bagi Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang ditentukan; bahwa RSU RA Kartini Jepara telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 267 Tahun 2008 tentang Penetapan RSU RA Kartini sebaga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menetapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Remunerasi Di RSU RA Kartini Jepara Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Kriteria
Bab III Jenis Remunerasi
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi Bupati di Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara tetap, terpadu dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan dan
Instruksi Bupati di Kabupaten Tapin; bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud huruf a, masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan dan Instruksi Bupati di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1.0 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Prosedur Pemyusumam Peraturan, Keputusan Dan Instruksi Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan tahunan daerah yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan issu strategis, rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung pemerintah maupun ditempuh dengan partisipasi masyarakat yang responsif, sehingga dapat terukur serta dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran; Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk mewujudkan sinergisitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antara sektor pembangunan, antar tingkat pemerintahan (SKPD) serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan; Untuk tercapainya sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005-2010, maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2011; Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.6 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara disusun untuk memberikan arah dan kesatuan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu satu tahun ke depan, sebagai penjabaran RPJMD. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk
mewujudkan sinergitas antara perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan (SKPD) terwujud dalam efisiensi alokasi sumber daya pembangunan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 adalah Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2005.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/No.13 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman
penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 21.A Tahun 2003
tentang Pedoman Administrasi Desa; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Administrasi Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 58 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, jenis , bentuk dan model administrasi desa, pelaksanaan administrasi desa, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan
Padi di Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi, kewajiban dan lrangan, sanksi administrasi, pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2010.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat