Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 butir i dan Bab III Pasal 6 Huruf h tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tertib administrasi pelayanan di
Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya penetapan pelayanan sebagaimana dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi lalu
melakukan Pemeriksaan Kelapangan tempat Wajib Retribusi dan selanjutnya membuat Laporan Pemeriksaan, ditandatangani oleh Petugas dan Wajib Retribusi; b. mencatat ke Kartu Data selanjutnya diserahkan kepada unit penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan Pembayaran Retribusi; c. memperhitungkan dengan hutang / tunggakan Pajak yang lain, apakah punya hutang Retribusi atau tidak dan dibuat Nota Penghitungan; d. setelah diperhitungkan dengan hutang Retribusi yang lain ternyata Kelebihan Pembayaran Retribusi, kurang/pas dengan hutang Retribusinya tersebut, maka Wajib Retribusi menerima Bukti Pemindahbukuan, sebagai Bukti Pembayaran / kompensasi dengan Retribusi Terutang dimaksud, karenanya SKRDLB tidak diterbitkan; e. apabila hutang Retribusi setelah diperhitungkan/ dikonpensasikan dengan kelebihan pembayaran Retribusi ternyata lebih, maka Wajib Retribusi akan menerima Bukti Pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran kompensasi dan SKRDLB harus diterbitkan; f. setelah menerima SKRDLB dari unit kerja penetapan dan diproses untuk Penerbitan SPMKRD ditandatangani oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas Dan Fungsi; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
53 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2010
Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD.2010/NO.18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada prinsipnya disebutkan bahwa dalam rangka penyelesaian piutang negara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diwajibkan memenuhi prak:ondisi yang antara lain ditetapkannya tarif lebih besar dari biaya dasar, sementara tarif yang berlaku masih jauh di bawah biaya dasar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif agar dapat sesuai dengan inflasi atau perubahan fluktuasi harga yang mempengaruhi biaya operasional serta untuk memenuhi program penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka perlu meninjau kembali tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sekarang berlaku;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2005 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang clan Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang yang Diberlakukan Kepada Pelanggan di Luar Wilayah Kabupaten Semarang tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 409/KPTS/Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor I0 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tarif pelayanan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Semarang yang meliputi
Tarif Air Minum, Struktur Tarif Air Minum, Beban Tetap, Beban Pasif, Penerapan Tarif, Larangan, Sanksi, Biaya Jasa Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2010.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2005, Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2005, Peraturan Bupati Semarang Nomor 26 Tahun 2006, Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun 2006 dicabut.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor '13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan lainnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 168 / PMK.07 12009 tanggal 4 November 2009 BAB lll Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Masyarakat adalah Belanja Bantuan
Sosial; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 414.42I2345/PMD Tanggal 29 Juli 2008 menyebutkan bahwa dana Bantuan Langsung Masyarakat Daerah dikategorikan dalam belanja Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial pada Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sumber, Lokasi Dan Alokasi Dana; Prosedur Dan Tata Cara; Prosedur Dan Tata Cara Pencairan Dan Penyaluran Dana; Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Serta Pembagian Wilayah Kerja Pada Inspektorat Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural serta Pembagian Wilayah Kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang; b. bahwa sehubungan ada perubahan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, maka pembagian wilayah pembinaan dan wilayah kerja pengawasan pada Inspektorat mengalami perubahan sehingga Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 perlu diubah dan disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural serta Pembagian Wilayah Kerja pada Inspektorat Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2009
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati sumedang nomor 26 tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural serta pembagian wilayah kerja pada inspektorat kabupaten sumedang
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepemilikan Gergaji Rantai
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasat 50 ayat (3) huruf k Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap
orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan
untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kehutanan No. 531 /Kpts-11/1995 tentang Pelaksanaan
penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai
disebutkan bahwa pemilik gergaji rantai wajib
mendaftarkan gergaji rantai miliknya secara langsung
kepada lnstansi Kehutanan.
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan sambil
menunggu terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
yang mengatur tentang kepemilikan gergaji rantai, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kepemilikan Gergaji Rantai.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lem bar an Negara Tahun 1959 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
NE>gcti a T cthun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Norn or 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888) jo Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 147);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten I Kota;
8. Keputusan Presiden Repulik Indonesia Nomor 21 Tahun
1995 Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan
Gergaji Rantai.
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 54/Menhut-11/2007
Jo. Pera tu ran Menteri Kehutanan Nomor P .17 I Menhutll
/2008 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.54/Menhut-11/2007 tentang lzin
Peralatan untuk Kegiatan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hu tan Pad a Hu tan Alam a tau Kegiatan lzin Pemanf aatan
Kayu atau Hasil Lelang.
10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
Tentang Pelaksanaan Penjualan,
Penggunaan Gergaji Rantai.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMILIK GERGAJI RANTAI
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN
BAB IV NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB V PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh
perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang
membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman
modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta
pemindahan hak tanah dan untuk meaksanakan hal tersebut perlu diatur tentang ketentuan dan tatacara pemberian izin Iokasi serta Peraturan Bupati Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 51 Prp. 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengeIoIaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah TerIantar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang PenyeIenggaraan Penataan Ruang; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan
Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin lokasi dalam rangka mendukung kelancaran penanaman modal oleh perseorangan atau badan hukum sebagai perusahaan yang membutuhkan tanah untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya diperlukan pengarahan Iokasi sesuai dengan tata ruang daerah yang berlaku dan sebagai dasar untuk perolehan tanah serta pemindahan hak tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Untuk melaksanakan ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2008
Undang-undang Nomor 25 tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 tahun 1974; Undang -undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 tahun 2003; Undang-undang Nomor 16 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 09 tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 tahun 2008; Peraturan Daerah No 4 tahun 2010
Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Laporan, Eselonering, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2010.
17 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat