Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sumber, Lokasi Dan Alokasi Dana; Prosedur Dan Tata Cara; Prosedur Dan Tata Cara Pencairan Dan Penyaluran Dana; Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
24 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2010
Tanggal Berlaku
24 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan