peraturan bupati - penjabaran tugas unit pelaksana teknis
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD.2010/No.43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penjabaran Tugas; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 43 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentar.g Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Paraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan SPIP Pada Pemerintah Kabupaten Tegal, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2010.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2010/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bermaksud melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; bahwa untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Pernerintah Kabupaten Wonosobo telah menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010, sehingga perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peratuan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Bab IV Pelaksanaan Penyertaan Modal
Bab V Pengelolaan Penyertaan Modal
Bab VI Kontribusi Pendapatan Asli Daerah
Bab VII Anggaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pererintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pererintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah terdapat ketidaksesuaian dan duplikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antar unit kerja, maka perlu diadakan perubahan rincian tugas dan fungsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 7 avat (2) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pendanaan Keadaan Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Bencana Letusan Gunung Merapi telah dianggarkan Dana Belanja Tidak Terduga
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa sampai dengan saat ini aktivitas Gunung
Merapi masih dalam status awas dan dana yang tersedia sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak mencukupi; bahwa
berdasarkan Pasal 162 ayat (4) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara menggunakan dana dari hasil penjadwalan ualang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran Belanja Tidak terduga Untuk Pendanaan Keadaan Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Peme;intah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magetang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan
Bupati Magelang Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pendanaan keadaan darurat bencana
Letusan Gunung Merapi Di Kabupaten Magelang Tahun 2010. Pengeluaran Belanja Tak Terduga dimaksud
dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2010.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa Bupati perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemeri ntahan; bahwa dengan adanya kebijakan kapitalisasi belanja modal yang ditetapkan sebagai aset tetap dalam neraca dan dengan adanya jurnal dalam transaksi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disesuaikan Sistem lnformasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang bekerja sama dengan Sadan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pati meliputi : Peranan dan tujuan pelaporan keuangan; Jenis-jenis laporan keuangan; Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Dasar hukum pelaporan keuangan; Asumsi dasar pelaporan keuangan; Karakteristik kualitatif laporan keuangan; Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan; Sistem Akuntansi; Kendala informasi yang relevan dan andal; Tanggung jawab atas pelaporan keuangan; Suplemen laporan keuangan; Mata uang pelaporan; Bahasa laporan keuangan; Kebijakan akuntansi perkomponen laporan keuangan; dan Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 42 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD DOKTER ABDER RAHEM
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu komponen retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo adalah jasa pelayanan;
b. bahwa jasa pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a konsideran ini dipergunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan serta pemberian remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo .
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Atas pemberian pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem, dipungut tarif pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat