Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Bab IV Pelaksanaan Penyertaan Modal Bab V Pengelolaan Penyertaan Modal Bab VI Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Bab VII Anggaran Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat