Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 43 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 7 avat (2) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 19 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat