Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN 2021/ NO 70; https://jdih.ppatk.go.id/ : 34 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 2, BN 2021/ NO 71; https://jdih.ppatk.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2021/ NO 72; https://jdih.ppatk.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 4, BN 2021/ NO 127; https://jdih.ppatk.go.id/ : 41 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok Di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN 2021/ NO 258; https://jdih.ppatk.go.id/ : 18 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi GOAML oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN.2023 (465)/164 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi merupakan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
164 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 11, BN 2021/ NO 861; https://jdih.ppatk.go.id/ : 23 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui
kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana
yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas
terorisme;
b. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan
lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam
lingkup nasional dan internasional dengan
mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan
terorisme;
c. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi
terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem
informasi terduga pendanaan terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga
Pendanaan Terorisme;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan sistem informasi terduga pendanaan terorisme, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
74 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 12, BN 2021/ NO 862; https://jdih.ppatk.go.id/ : 12 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan audit
kepatuhan atau audit khusus;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit
Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Audit menyatakan pelaksanaan audit
kepatuhan dan audit khusus dilakukan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara
mandiri atau bersama dengan lembaga pengawas dan
pengatur;
c. bahwa agar terwujudnya pelaksanaan audit kepatuhan
atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a
secara tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan
berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan
yang baik, perlu disusunnya pengaturan mengenai kode
etik audit kepatuhan dan audit khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan
dan Audit Khusus;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan perilaku dalam melaksanakan audit kepatuhan dan audit khusus, pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik audit kepatuhan dan audit khusus dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat