Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (4) peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan . Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan, Dan bahwa untuk perencanaan dan peiaksanaan kegiatan daram Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 serta untuk menunjang e-planning dan e budgeting dalam Sistem Informasi pemeriitahan Daeiah perlu disusun Analisis Standar Belanja yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar Harga Satuan Regional, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan ASB, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 50 Tahun 2016
PERGUB Prov. Gorontalo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemrintah Provinsi Gorontalo
SISTEM PENGUKURAN PRESTASI KERJA APARATUR SIPIL NEGARA BERBASIS REVOLUSI MENTAL DI LInGKUNGAN PEMERINTAH provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2016/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem pengukuran prestasi kerja yang dapat memberikan petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan organisasi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, pengembangan dan pengelolaan aplikasi SIRANSIJA, tim pelopor revolusi mental, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 50 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2021/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2019; Perda No. 03 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 50 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 102 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Mengubah :
PERGUB Prov. DIY No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 50 Tahun 2017
unit pelaksana teknis daerah pada balai perlindungan tanaman pertanian.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2017/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Pertanian Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 82 Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.12 Tahun 1992; UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1995; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Pergub No.73 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan,tugas.fungsi dan organisasi, tata kerja, eselon,pengangkatan dan pemberhentian,pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 12 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD 2015/50 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 282 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengadilan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu melakukan Penyesuain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahu 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penetapan perubahan RPJMD, indikator pembangunan daerah, dan ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
317
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan, dan standarisasi harga pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat