mengatur tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Secara lebih rinci peraturan ini mengatur terkait Tambahan Penghasilan, Kriteria dan Besaran, Tujuan, Perubahan Ketentuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat