Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prosedur dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru; Pembiayaan; Penyelenggara PPDB; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 April 2015
Tanggal Pengundangan
21 April 2015
Tanggal Berlaku
21 April 2015
Sumber
BD 2015/50 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan