Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), Dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pengguna/Pemegang Kendaraan Dinas Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional roda 2 (dua), roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) atau lebih di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu pengaturan penggunaan, pembelian, dan pertanggungjawaban bahan bakar minyak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2016; eraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Penggunaan BBM, Pembelian BBM dan Pertanggungjawaban. Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III), yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan Uang BBM Non Subsidi secara Lumpsum hanya untuk 1 (satu) kendaraan dinas saja. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp2.500.000,00/bulan. Pejabat Administrator (Eselon III) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp1.500.000,00/bulan. Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi Rp300.000,00/bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Peraturan Gubernur ini mencabut: Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional Serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 26 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi Masyarakat Miskin
tATA CARA DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN RUMAH HUNIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara & Persayaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentauan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2013; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.11 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tujuan dan sasaran, tata cara pelaksanaan, persyaratan mekanisme penerima bantuan rumah hunia, pembiayaan dan pencairan dana dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2017
P E R U B A H A N KE D U A A T A S P E RA T U RA N G U B E R N U R B E N G K U L U N O M O R 3 6 T A H U N 2 0 1 6 T E N T A N G P E R J A L A N A N D I N A S B A G I G U B E R N U R D A N W A K I L G U B E R N U R , P I M P I N A N D A N A N G G O T A D E W A N P E R W A KI LA N RA KY A T D A E RA H , A P ARA T U R S I P I L N E G A RA , � C A L O N A P A RA T U R S I P I L N E G A RA D A N N O N A P A RA T U R S I P I L N E G A RA D I LI N G K U N G A N P E M E R I N T A H P R O V I N S ! B E N G K U L U
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi perjlanan dinas lingkungan pemerintah prov Bengkulu, Peraturan Gubernur Bengkulu No 36 Tahun 2016
UU No 9 Tahun 1967
UU No 23 Tahun 2014
PP NO 20 Tahun 1968
PERMENDAGRI NO 13 Tahun 2006
Perubahan kedua atas peraturan GUbernur Bengkulu NO 36 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa standar harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah; Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan perubahan harga barang dan jasa yang terjadi, Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I diubah
2. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 66 Tahun 2016 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 26 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 27 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS , FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas , Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Penilaian Pendidikan, UPT Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan, UPT Taman Budaya, UPT Museum Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2013
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah dan tertib administrasi agar pelaksanaannya berhasilguna dan berdayaguna, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara Di Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Tengah No 9 Tahun 2016; Permendagri No 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 25 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Fasilitasi, Persyaratan, Kerja Sama Fasilitasi, Pembiayaan, Monitoring, evaluasi dan pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BD 2017/NO.26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral dan/atau Batubara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan, Kriteria Penilaian, Peringkat Kinerja, Insentif dan Sanksi, Perubahan Kebijakan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2017
TATA CARA PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dirumuskannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yYang Bersumber dari APBD dan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi;
Bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, maka Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud perlu diganti.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 34 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengesahan badan hukum dikecualikan terhadap:
a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013;
b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013;
c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya;
d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No. 17 Tahun 2013 diundangkan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial TA 2017 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD TA 2017 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
30 hlm.; Lampiran I s.d IX 19 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti
akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaba Provinsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
Penyusutan Arsip dilaksanakan berdasarkan Jadwal
Retensi Arsip (JRA), dan Lembaga Negara, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, serta BUMN
dan/atau BUMD berkewajiban memiliki Jadwal
Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor BPK.02.09/17/2016
tanggal 19 Juli 2016 Perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
Fungsi Non Kepegawaian dan Non Kepegawaian
Pemerintah Daerah Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal
Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan
Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tuhan 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2014
B A B I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat