Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset pada UPT di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, yaitu: a) UPT Pengembangan Kegiatan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PKB-PAUDNI); b) UPT Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan (TKIP); c) UPT Penilaian Pendidikan; d) UPT Museum Sulawesi Tengah; dan e) UPT Taman Budaya Sulawesi Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat