TENTANG-JADWAL-RETENSI-ARSIP-FASILITATIF-FUNGSI-NON-KEUANGAN-DAN-NON-KEPEGAWAIAN-PEMERINTAH-PROVINS-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, LD.2017/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti
akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaba Provinsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
Penyusutan Arsip dilaksanakan berdasarkan Jadwal
Retensi Arsip (JRA), dan Lembaga Negara, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, serta BUMN
dan/atau BUMD berkewajiban memiliki Jadwal
Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan rekomendasi dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor BPK.02.09/17/2016
tanggal 19 Juli 2016 Perihal
Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
Fungsi Non Kepegawaian dan Non Kepegawaian
Pemerintah Daerah Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal
Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan
Non Kepegawaian Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tuhan 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2014
- B A B I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- 8 Halaman
|