Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral dan/atau Batubara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan, Kriteria Penilaian, Peringkat Kinerja, Insentif dan Sanksi, Perubahan Kebijakan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral Dan/Atau Batubara Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BD 2017/NO.26
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan