Mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2016 mengenai Program Penilaian Peringkat Kinerja Kegiatan Pertambangan Mineral dan/atau Batubara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan, Kriteria Penilaian, Peringkat Kinerja, Insentif dan Sanksi, Perubahan Kebijakan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat