Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu diterapkan
pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, diantaranya dilakukan
dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah
Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
pengaturan operasional tata cara penggunaan dan
penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan Dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penggunaan KKPD
Bab IV Pengelola KKPD
Bab V Uang Persediaan KKPD
Bab VI Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD
Bab VII Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD
Bab VIII Biaya Penggunaan KKPD
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 2057 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahDaerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Pendanaan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023
RENCANA - AKSI - PENGENMBANGAN - KAWASAN - REBANA - TAHUN - 2020-2030
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Tahun 2023 No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut penetapan strategi pengembangan kawasan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan menyiapkan ruang investasi untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan di Metropolitan Cirebon-Patimbang-Kalijati telah di tetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2020 dan dengan ditetapkan Perpres No. 87 Tahun 2021, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur, sehingga menetapkan Pergub tentang Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 87 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030, yang meliputi Ketentuan Umum, Sistematika dan Uraian Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana, Kelembagaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6737);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2005-2025 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7);
Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPO adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan lainnya pada periode Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan;
Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
Bab V : Arahan Kebijakan Pembangunan Kabupaten dan Kota;
Bab VI : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
Bab VII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Bab VIII : Penutup.
Naskah RKPD Tahun 2024 termuat dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
768
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023 2043
ABSTRAK:
Perencanaan kehutanan penting sebagai pedoman dan arahan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kehutanan demi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan perencanaan bidang kehutanan di tingkat provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2023-2043.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen LHK No.7 Tahun 2021; Permen LHK No.8 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) Kalimantan Utara tahun 2023-2043. RKTP ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan, rencana pembangunan kehutanan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, perencanaan kehutanan jangka panjang dan menengah antar sektor, serta pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTP ini berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan memuat antara lain: pendahuluan, potensi dan realitas kehutanan di Kaltara, arahan indikatif kebijakan, visi dan misi, analisis SWOT, kebijakan dan strategi, kontribusi sektor kehutanan, serta penutup. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKTP, minimal 5 tahun sekali dan 1 tahun sebelum RKTP berakhir. Pendanaan pelaksanaan Pergub ini berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
83 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016,
RSUD Provinsi NTB merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat. RSUD Provinsi NTB sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. RSUD Provinsi NTB dipimpin oleh Direktur.
RSUD Provinsi NTB mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan melaksanakan upaya rujukan serta
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesehatan, dan melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.
RSUD Provinsi NTB menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan umum, kehumasan dan pemasaran; b. penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan;c. penyelenggaraan pengelolaan keuangan; d. penyelenggaraan pelayanan; e. penyelenggaraan penunjang; f. penyelenggaraan asuhan keperawatan; g. penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya manusia; h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan i. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan.
Susunan Organisasi RSUD Provinsi NTB: a. Direktur; b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan; c. Wakil Direktur Pelayanan; d. Wakil Direktur SDM dan Diklat;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan
Gubernur Nomor 56 Tahun 2021
-
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 21003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah diatur mengenai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak relevan dan perlu dicabut dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
2 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 - 2024.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan perkebunan yang diselenggarakan secara berkelanjutan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, perlu Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi, perlu menyusun kebijakan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 - 2024;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022 - 2024 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
Pelaksanaan RAD-KSB;
Tim Pelaksana RAD-KSB;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
73 Halaman; Lampiran 64 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu membentuk pedoman Tata Naskah dinas yang mengedepankan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan Tata Naskah dinas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 43 Tahun 2009, UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 28 Tahun 2012, PP No 71 Thaun 2019, Perpres No 95 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diatur dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan ANRI No 5 Tahun 2021, Permendagri No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penandatangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2019 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 137 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memberikan layanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini,sehingga perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022,
Keputusan Gubernur Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat